Bupati Minta ASN dan PPPK Menyiapkan Bendera dan Umbul-umbul, Fahidin:Jangan Bebani ASN

  • Bagikan
Rapat koordinasi teknis kegiatan pembagian 10 juta lembar bendera merah putih yang digagas Kemendgari, berlangsung di kawasan wisata Bira Bulukumba.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Pemkab Bulukumba meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menyiapkan 1 lembar bendera merah putih dan 2 lembar umbul umbul merah putih lengkap dengan tiangnya.

Ukuran bendera merah putih 80 x 120 cm dan ukuran umbul umbul 50x250 cm. Ukuran tiang
bendera 4 meter dan tiang umbu umbul 3,5 meter. Tiang bendera dan umbul umbul terbuat dari bahan bambu yang telah dicat warna putih.

Pemasangan bendera dan umbul umbul dilakukan sendiri oleh masing masing ASN dan PPPK dan dikoordinir oleh kepala satuan kerja masing masing. Teknis dan tempat pemasangan akan disampaikan kemudian. Pemasangan akan dimulai 1 Agustus 2023.

Imbauan Pemkab Bulukumba agar ASN dan PPPK menyiapkan bendera merah putih dan umbul umbul tertuang dalam dalam surat bupati nomor 004.4/1277/Kesbangpol, tertanggal 10 Juli 2023, yang ditanda-tangani
Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf.

Surat Bupati tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kegiatan penyerahan 10 juta
lembar bendera yang digagas Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri). Dan Kemendagri menunjuk Bulukumba sebagai tuan rumah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menanggapi surat Bupati Bulukumba. Ia mengatakan, surat Bupati yang sifatnya imbauan itu tidak aspiratif yang tidak memahami kondisi ekonomi ASN.

Fraksi PKB sangat prihatiandan memohon kepada Bupati untuk menarik surat
tersebut.

"Kenapa? karena kegiatan penyerahan bendera merupakan kegiatan nasional,"kata Fahidin.

Mestinya, kegiatan penyerahan bendera yang menempatkan Bulukumba sebagai tuan rumah mesti didukung dengan anggaran. Kalau misalnya anggaran tidak ada, mestinya, Bupati membuat proposal ke pihak Ketiga untuk memanfatkan BUMN dan BUMD yang ada di Bulukumba. Apalagi, peraturan pemerintah bahkan peraturan mendagri memugkinkan bupati bisa bermohon kepihak Ketiga.

Menggandeng pihak Ketiga lebih penting daripada membebani ASN dan PPPK. ASN juga akan menaikkan bendera masing masing dirumah. Apalagi sampai diharuskan, khawatir kalau ada yang tidak bisa karena masalah
ekonomi, nanti akan kena masalah lagi.

"Mestinya, ada kreatifitas dari Pemda untuk mencari dana melalui pihak ketiga. Cukuplah kondisi ASN saat ini, TPP-nya hanya dibayar 6 bulan, bahkan terlambat dibayar. Karenanya, jangan lagi dibebani ASN dengan berbagai sumbangan. Mohon surat ditarik, bupati buat proposal ke pihak Ketiga,"terang Fahidin. (Salahuddin)

  • Bagikan