Tommi melanjutkan, tersangka ARM selaku pengelola Unit Pegadaian Syariah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian terdapat sebanyak 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen dan terdapat sebanyak 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah 50 persen.
ARM ditetapkan sebagi tersangka dugaan korupsi kasus gadai fiktif emas dan Berlian di Kabupaten Pinrang yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar lebih.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang yaitu sebagai upaya untuk mencari alat bukti tambahan sesuai dengan Pasal 1 ayat 17 KUHAP.
Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam melakukan penggeledahan 2 jam lebih kegiatan penggeledahan diruangan kepala unit dan beberapa ruangan lainnya, selanjutnya Tim mencari beberapa alat bukti baik berupa dokumen ataupun barang bukti yang masih tersimpan yaitu beberapa kantong penyimpanan barang gadaian.
Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen kembali dengan beberapa dokumen serta alat bukti tambahan.
"Bahwa beberapa alat bukti tambahan yang didapatkan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan," pungkas Tommi. (Amran)