Pokja ULP Jeneponto Bakal Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Jeneponto terancam dipidanakan oleh perusahaan PT Karya Mega Uleng.

Hal tersebut terjadi lantaran PT Karya Mega Uleng menduga Pokja ULP Jeneponto melakukan persekongkolan dengan salah satu perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek peningkatan jalan ruas Mangaungi- Munte-Mangepong DAK Fisik Penugasan (Paket I) senilai Rp15 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto.

"Kita lihat perkembangan dalam waktu dekat, kita berencana melapor ke aparat penegah hukum, seperti ke kepolisian, kejaksaan dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP), "ujar Direktur Cabang PT Karya Mega Uleng, Muh Suryadi Samsuddin kepada Rakyat Sulsel, Rabu (19/7/2023) sore.

Lebih jauh, Suryadi menjelaskan bahwa tindakan Pokja memenangkan peserta dengan penawaran tertinggi, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,4 Miliar.

"Dengan dimenangkan peserta dengan penawaran tertinggi, maka terjadi indikasi kerugian negara lebih dari Rp1,4 Miliar, "jelas Suryadi.

Tak hanya itu, Suryadi juga menambahkan dalam proses lelang proyek peningkatan jalan ruas Mangaungi- Munte- Mangepong, pihaknya menilai Pokja sengaja mengagalkan PT Karya Mega Uleng.

"Dalam lelang ini, kami adalah peserta dengan penawaran terendah, dan dinyatakan tidak lulus, karena Pokja sengaja mencari- cari keselahan, padahal prilaku Pokja tersebut bertentangan dengan isi dokumen pemilihan atau Dokmil, terutama Dokmil pada Bab III.IKP 29.1, Bab.IKP 29.10a,b,c dan d, Bab III.IKP 29 10.e2, Bab III.IKP 29.12.d. Tindakan Pokja tersebut sangat merugikan kami, "kata Suryadi.

Tak hanya berencana menempuh jalur hukum, Suryadi juga menginformasikan kalau pihaknya telah melakukan sangah bading dalam proses lelang proyek peningkatan jalan ruas Mangaungi- Munte- Mangepong.

"Kita sudah melakukan sanggah banding, termasuk dana jaminan sanggah bandingnya juga telah kami setorkan. Cuma sampai saat ini, pihak Pokja belum membuka sanggah bading tersebut di Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE, "tambah Suryadi.

Sebelumnya, Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, Irwan yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, menyebutkan secara teknis dirinya tidak terlalu mengetahui proses lelang proyek peningkatan jalan ruas Mangaungi- Munte- Mangepong.

"Yang lebih mengetahui Pokja, untuk Pokjanya sendiri ada 5 orang. Sejak awal saya menjabat, saya sudah mengingatkan kepada Pokja untuk betul- betul bekerja sesuai aturan, untuk lebih jelasnya kita temui Pokjanya, "kata Irwan, Senin (17/7/2023) malam.

Jika dilaporkan dan nantinya terbukti melakukan persekongkolan dalam tender, Pokja ULP Jeneponto berpotensi terancam pidana denda serendah- rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi- tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama- lamanya lima bulan, sesuai dengan Pasal 48 ayat 2 Undang- Undang nomor 5 tahun 1999.(Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan