MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan PPDB 2023 telah usai, bahkan siswa telah melewati masa MPLS, hanya saja tersisa persoalan pada PPDB jalur Zonasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan, telah tercatat sebanyak tujuh laporan telah masuk dan saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh pihaknya.
"Terakhir itu tujuh (laporan), masih ada beberapa laporan yang diverifikasi, besok (hari ini) di-update," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu,( 23/7/2023).
Ia menuturkan, laporan yang masuk tersebut bermuara pada proses PPDB jalur zonasi yang banyak menimbulkan persoalan. Baik dari orang tua wali yang merasa anaknya berhak lolos jalur zonasi, ataupun yang tidak punya pilihan lain selain menyekolahkan anaknya pada sekolah swasta.
Kata dia, sebanyak empat sekolah (SMA) di Makassar telah diklarifikasi langsung oleh Ombudsman. Titik terangnya, bahwa semua sekolah tersebut kooperatif diperiksa.
Ia mengutarakan, dalam proses verifikasi tersebut, Ombudsman menitikberatkan pada duduk permasalahan. Yaitu mengenai regulasi usia Kartu Keluarga (KK) dan status bukan keluarga inti.
"Secara umum kita ambil data-data murid tersebut di Disdukcapil, temuan lalu ada yang dipalsukan yang kurang dari satu tahun usia KK," jelasnya.
Ia melanjutkan, Setelah melakukan kluster KK (di bawah satu tahun), selanjutnya pihaknya memetakan kasus-kasus berdasarkan status famili lain siswa tersebut.