Pelaku Pembobolan Toko Emas di Parepare Ditangkap Polisi 

  • Bagikan
Ilustrasi Pembobolan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku pembobolan toko emas di Kota Parepare, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. Pelaku diketahui bernama Miswar Anwar (30), seorang warga Jalan Dr Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku dibekuk di Poros Pare-Pinrang, tepatnya di wilayah Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (27/7/2023) kemarin.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/326/VII/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL, tanggal 25 Juli 2023, kita melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Pare-Pinrang," ujar Kompol Dharma, saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023) sore. 

Saat diinterogasi, pelaku disebut mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan dan pencurian di toko emas milik Tjiang Weng Tun (67) warga Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

"Pelaku awalnya memantau toko korban menggunakan sepeda motor. Setelah merasa aman dan tidak ada yang berjaga pelaku langsung memecahkan kaca meja perhiasan korban menggunakan sebuah kunci inggris," sebutnya. 

"Setelah itu pelaku mengambil emas yang tersimpan di etalase sekitar 100 gram dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri," sambungnya. 

Setelah mengambil beberapa emas korban, kata dia, pelaku pun langsung menuju ke kos-nya di Kabupaten Pinrang.

Setelah itu, pelaku menggadai gelang korban seberat 17 gram dengan rincian 1 buah gelang hias emas 16 karat dan 3 buah gelang emas penyok 20 karat di pegadaian Unit Cempa, Kabupaten Pinrang dengan uang pinjaman Rp11.000.000.

"Selebihnya 10 buah gelang emas lainnya diserahkan pelaku ke orang tuanya dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya," terang Dharma.

Adapun dari catatan kepolisian, pelaku Miswar merupakan pelaku residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku saat ini diserahkan ke Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut," kuncinya. (Isak/A)

  • Bagikan