Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Hewan Ternak Lintas Daerah, Pelakunya Ada Pasutri Asal Makassar

  • Bagikan
Komplotan pencuri hewan ternak asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Komplotan pencuri hewan ternak asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel. Dari empat pelaku atau tersangka itu, satu orang diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Adapun keempat pelaku itu masing-masing, Kamaruddin alias Tempang (59), warga Jalan Faisal, kemudian Firman (37), warga Jalan Tinumbu, dan dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami istri yaitu Reski Perdana (25) dan Yuli Ratna Karepesina (27), warga Jalan Sembilan, Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, atas nam Baso Mustaring.

Laporan Polisi (LP) itu sendiri bernomor: LP/B/46/VII/2023/SPKT/POLSEK BELOPA/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Juli 2023.

"Jadi berdasarkan laporan di Polsek Belopa tanggal 25 Juli lalu, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku," ujar Kompol Dharma saat diwawancara Rakyat Sulsel, Jumat (28/7/2023).

Adapun penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, pada Kamis (27/7/2023) kemarin, yaitu di Jalan Ujung, Kecamatan Bontoala, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Banta Bantaeng, dan di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini. Atau di kediaman para pelaku.

Dharma menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak ini mulai terendus saat korban hendak mengecek kambing peliharaanya.

Namun saat tiba di dekat kandang hewan peliharaannya itu, korban melihat pintu kandang dalam keadaan rusak dan sudah berkurang dua ekor kambingnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban melihat sebuah mobil berwarna silver yang mencurigakan parkir tepat di depan kandang kambing milik korban.

"Saat korban menghampiri mobil tersebut, mobil itu langsung meninggalkan tempat. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000," terangnya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak kambing.

Di mana, Reski berperan sebagai pengemudi. Sementara Firman dan Kamaruddin berperan sebagai eksekutor.

"Sementara untuk Yuli mengetahui bahwa suaminya yakni Reski terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak tersebut," jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Kamaruddin sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Dia merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sinjai.

Sementara Firman merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Polsek Tamalate.

"Hewan ternak hasil curian keempat pelaku tersebut ke perempuan NI. NI ini memfasilitasi keempat pelaku uang makan dan transportasi," ujarnya.

Saat ini, keempat diserahkan ke Polsek Belopa, Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara perempuan NI masih dalam proses pengejaran polisi. (Isak/B)

  • Bagikan