Beli Obat Hampir Kedaluwarsa Rp182 Juta, Dinkes Jeneponto Diduga Rugikan Keuangan Negara

  • Bagikan
ILUSTRASI

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Selain besaran anggaran operasional bupati dan wakil bupati yang tidak sesuai aturan, pengelolah keuangan pada Dinas Kesehatan Jeneponto juga diduga syarat permainan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022, diketahui terdapat banyak permasalah keuangan pada Dinas Kesehatan, khususnya belanja barang dan jasa.

Dalam realisasi belanja obat tahun 2022 yang mencapai Rp6.348.370.142, BPK menemukan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, yang dimana terdapat pembelian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dibebankan melalui anggaran belanja obat pada empat Puskesmas, yakni Puskesmas Barana, Tolo, Togo- togo dan Buludoang, yang mengakibatkan resiko rencana kebutuhan obat sebesar Rp28.400.740 tidak dapat direalisasikan.

Selain itu, terdapat belanja obat dengan masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun dengan nilai mencapai Rp182.422.321, yang juga hal tersebut bertentangan dengan peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia, melalui surat edaran nomor HK.02.01/Menkes/238/2017 tentang kriteria batas kadaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan, yang berakibat 147 jenis obat dengan nilai Rp182.422.321 berisiko tidak dapat dimandaatkan dan berpotensi merugikan keuangan negara atas pembelian obat tersebut.

Kepada Dinas Kesehatan Jeneponto, Syusanty Mansur yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (31/7/2023) siang, berkelit dan menyebutkan bahwa tidak permbelian obat yang masa kadaluwarsanya dibawah 2 tahun.

"Tidak ada seperti itu, hanya dalam perjanjian dalam nota pesanan tidak tercantum, tetapi dalam Perpres dan Permenkes yang ada sudah dijelaskan bahwa pengadaan obat batas masa kadaluwarsanya diatas 2 tahun, obat yang ada saat pemeriksaan itu ada pengadaan beberapa tahun sebelumnya, "kata Syusanty yang juga dikenal sebagai Kadis yang memiliki rumah mewah di Jeneponto.

Dengan potensi adanya kerugian negara pada belanja barang dan jasa Dinas Kesehatan Jeneponto tahun 2022, tentunya diharapkan pihak penegak hukum dapat melakukan penelusuran terkait hal tersebut.(Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan