Batas Waktu Tanggal 5, KPU Makassar Temukan Bacaleg TMS

  • Bagikan
Anggota KPU Makassar, Divisi Penyelenggara Gunawan Mashar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Verifikasi administrasi (vermin) dokumen hasil perbaikan bacaleg Partai politik (parpol) oleh KPU Makassar hampir rampung. KPU mengaku telah menemukan dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sejatinya, tahapan vermin dokumen perbaikan bacaleg akan berakhir pada 5 Agustus. Namun, KPU Makassar mengaku sudah hampir rampung melakukan verifikasi.

"Mungkin sudah 95 persen. Sisa kita teliti lagi. Terutama untuk yang ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kita ada temuan beberapa. Jadi kita teliti betul," ujar Anggota KPU Makassar, Divisi Penyelenggara Gunawan Mashar, Kamis, (3/8/2023).

Beberapa temuan selama verifikasi berjalan kata Gunawan seperti adanya ganda internal dan ganda eksternal. Untuk ganda eksternal ditemukan tiga dan ganda internal ada dua.

Meski demikian, ada tahapan klarifikasi dan parpol yang ditemukan ganda ini sudah melakukan. "Jadi sudah selesai," jelasnya.

Selain itu, KPU juga menemukan bacaleg Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, satunya sudah menyertakan surat pengunduran diri dan satunya lagi membuat pernyataan telah pensiun sebagai ASN.

"Karena status ASN itu diketahui di KTP. Tapi setelah diklasifikasi, bersangkutan sudah pensiun," katanya.

KPU di sejumlah daerah juga demikian. Mereka juga menemukan bacaleg yang ganda, seperti KPU Pangkep. (Suryadi/B)

  • Bagikan