MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menemukan 496 orang bacaleg DPRD Sulsel dari 18 partai politik yang bermasalah.
Hal itu disampaikan anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya sekaitan dengan tahap verifikasi perbaikan DCS bacaleg yang berakhir 5 Agustus kemarin.
"Jumlah Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel berdasarkan berita acara. Hasil akhir vermin dari 18 partai politik, jumlah total 1469 bacaleg. Dimana MS: 973 orang, dan TMS: 496 orang," jelansya, Senin (7/8/2023).
Jumlah total di atas yang akan masuk menjadi rancangan DCS yang akan dicermati oleh parpol sejak tgl 6 - 11 Agustus.
Ahmad Adiwijaya secara singkat mengatakan bahwa KPU Sulsel belum bisa menyampaikan secara detile hasil verifikasi perbaikan DCS.
Pasalnya masih diberikan lagi waktu tambahan ke partai peserta pemilu untuk pencermatan memperbaiki apa yang akan menjadi kekurangan bacaleg mereka.
"Tanggal 4-6 Agustus penyampian hassil akhir verifikasi perbaikan DCS. Tapi ada waktu tanggal 6-11 Agustus masa pencermatan DCS, dimana diberikan ruang ke Parpol pergantian caleg. Termasuk lengkapi adminiateasi yang kurang," jelasnya.
Sedangkan, anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkap alasan masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," jelasnya.
Ada kesempatan perbaikan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023.
"KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023," pungkasnya. (Yadi/B)