Bawaslu Wanti-wanti Mantan Napi Lolos Caleg

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor KPU Sulsel belum lama ini. (Foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini mewanti-wanti adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dimana saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Partai Politik (Parpol) untuk melakukan pencermatan dari tanggal 6-11 Agustus 2023 dan masih bisa melakukan pergantian Bacaleg

Dimana mantan napi pada pemilu 2024 nanti telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. Dia harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Andarias Duma mengatakan masalah mantan narapidana sementara dilakukan investigasi jangan sampai ada yang lolos dalam DCT nanti.

"Kalau mantan Narapidana sementara kami cek-cek, tapi sampai sekarang belum kami temukan. Mantan Narapidana harus jeda dulu lima tahun (setelah bebas)," kata Andarias saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (8/8/2023).

Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menyebutkan memang ada mantan Narapidana yang akan ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. Namun Bacaleg tersebut kata dia sudah dijalani tidak ikut berkontestasi politik dalam waktu lima tahun.

"Artinya sudah sudah jeda lima tahun dan saya kira mereka sudah tahu (tidak boleh jadi Bacaleg). Kami di Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat pada saat teman-teman melakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Andarias juga menyebutkan jika saat ini pihaknya sementara melakukan pengamatan DCS, apalagi masih ada Bacaleg baik Kabupaten/kota dan Provinsi masih ada dokumen harus dilengkapi.

"Jadi setelah penetapan DCS tidak ada masalah," ucapnya.

Dirinya menuturkan dalam pengawasannya banyak Bacaleg TMS dikarenakan permasalah nama yang dianggap tidak sesuai.

"Seperti masalah gelar dan ini sementara dilengkapi oleh Bacaleg melalui LO mereka," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan