Perdebatan Sepeda Listrik: Perlu Dipilah Antara Motor atau Sepeda?

  • Bagikan
Petugas kepolisian tengah memberikan informasi kepada pengguna sepeda listrik

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyatakan bahwa isu penyelesaian masalah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik masih menjadi perdebatan.

Menurut Budiyanto, dalam menghadapi masalah sepeda listrik, terdapat perbedaan pendapat di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa sepeda listrik tanpa pedal kayuh harus dianggap sebagai motor listrik, sementara yang dilengkapi pedal dianggap sebagai sepeda (motor) listrik. Hal ini menjadi sumber perdebatan yang belum usai.

Terkait dengan aspek keselamatan, ada juga pandangan bahwa sepeda listrik yang dapat mencapai kecepatan hingga 50 km/jam harus dikenakan tilang dan kendaraannya bisa disita. Budiyanto menganggap bahwa diperlukan aturan khusus untuk penggunaan sepeda listrik agar penyelesaiannya tidak bersifat kontradiktif.

Namun, saat ini masih belum ada regulasi lengkap yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik baru sebatas mengatur mengenai kendaraan tertentu dengan motor listrik, namun belum menetapkan sanksi pidana.

Budiyanto menambahkan bahwa dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 pun belum ada ketentuan yang mengatur khusus tentang sepeda listrik, hanya disebutkan kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Dalam hal ini, Budiyanto merujuk pada aturan pidana Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Ini berarti bahwa perbuatan pidana baru bisa dijatuhkan jika sudah ada aturan yang mengaturnya.

Budiyanto juga mengemukakan bahwa terobosan bisa dilakukan dengan memberlakukan Pasal 299 UU LLAJ No 22 Tahun 2009, yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik atau menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, serta menggunakan jalur jalan kendaraan, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, Budiyanto menyimpulkan bahwa perlu adanya aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik, selain dari Peraturan Menteri PM No 45 tahun 2020 yang sudah ada saat ini.

  • Bagikan