Bawaslu Lutra dan Sinjai Temukan Bacaleg Mantan Napi

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara dan Bawaslu Sinjai menemukan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana setelah melakukan pengawasan dokumen persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin mengatakan, ada tiga Bacaleg mantan Narapidana. Namun kata dia semuanya sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 nanti.

“Iya, ada tiga orang yang kami temukan dari Demokrat, PAN dan Hanura. Mereka juga sudah mengumumkan diri pernah dipenjara di media massa,” ungkapnya.

Senada dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sinjai, Rusmin menemukan satu Bacaleg yang merupakan eks napi dari partai Demokrat Dapil Sinjai 1 Bacaleg DPRD Sinjai. Namun kata dia dinyatakan sudah memenuhi syarat mengikuti kontestasi politik.

“Pada hasil pencermatan ada satu orang atas nama Ahmad Suhaemi, Bacaleg yang bersangkutan sudah menyertakan kelengkapan berkas keterangan telah menjalani masa hukuman salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Diketahui Mantan Narapidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. Dia harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Fahrullah/B).

  • Bagikan