Masa Pencermatan di Luwu Utara, 13 Parpol Ubah Bacaleg, 5 Tak Setor

  • Bagikan
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy (dok)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 13 Partai Politik (Parpol) memanfaatkan masa perbaikan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Luwu Utara di masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023 kemarin.

Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandi mengatakan dari 18 Parpol secara nasional memang ada lima Parpol yang tidak mengajukan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 lalu yakni Partai  Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Buruh dan partai Garuda.  

Bahkan kata dia lima Parpol ini menolak melakukan pengajuan.  "Yang tolak mengajukan,  Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, PSI, dan PKN," kata Hayu saat dikonfirmasi, Ahad (13/8/2023).

Dari 13 Parpol tersebut kata dia hanya sebagai kecil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lebih banyak Memenuhi Syarat (MS).

"Berdasarkan BA (Berita Acara) Penyusunan hasil akhir Verifikasi administrasi total 374 Bacaleg. 358 yang MS 16 yang TMS," ujarnya.

Bahkan kata dia 13 Parpol tersebut memanfaatkan perbaikan Bacaleg dimasa pencermatan DPS. "Semuanya memasukkan dan melakukan perbaikan," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan