Bawaslu Provinsi Ambil Alih Pengawasan Kabupaten/Kota, Ini Sebabnya

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma (kanan) berfoto bersama dengan komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya (Tengah) dan pengurus Parpol saat melakukan pengawasan tahapan pemilu di Kantor KPU Sulsel belum lama ini. (Foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini mengambil alih pengawasan di Kabupaten/kota karena sampai saat ini Bawaslu RI belum mengumumkan komisioner baru masa bakti 2023-2028.

Dimana masa jabatan komisioner Bawaslu Kabupaten/kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 14 Agustus 2023 atau semalam.

"Kan saat ini Bawaslu Kabupaten/kota mengalami kekosongan sejak pukul 00.00. Berdasarkan peraturan jika Bawaslu mengalami kekosongan maka yang ambil alih itu satu tingkat diatasnya. Berarti Bawaslu Provinsi," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Selasa (15/8/2023).

Sehingga kata dia pihaknya melakukan koordinasi dengan sekretariat bagaimana melakukan pengawasan khususnya proses Pendaftaran Bakal Calon Sementara (DCS).

"Walaupun tidak ada komisioner di tingkat Kabupaten/kota, mereka (sekretariat) tetap melakukan pengawasan karena tugasnya fasilitas pengawasan," ujarnya.

"Jadi kami instruksikan khususnya staf untuk melakukan pengawasan sampai penetapan calon sementara," lanjutnya.

Untuk pengumuman kata mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini belum diketahui karena itu kewenangan Bawaslu RI.

"Kami hanya menunggu kapan dikeluarkan itu (Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota) karena itu kewenangan Bawaslu RI," tutupnya.

Diketahui pengumuman Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota ini bukan hanya pertama kali diundur, namun beberapa tahapan Bawaslu RI mengundur pengumuman.

Mulai dari hasil hasil tes tertulis dan tes Psikologi yang seharusnya selesai pada Selasa 11 Juli 2023. Namun dindur pada Kamis 13 Juli 2023.

Selanjutnya hasil wawancara dan pemeriksaan kesehatan yang seharusnya 25 Juli 2023 namun diundur 31 Juli 2023. (Fahrullah/B)

  • Bagikan