Disebut Langgar Aturan, Bupati- Wabup Jeneponto Akhirnya Kembalikan Uang Kelebihan Anggaran Operasional

  • Bagikan
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Paris Yasir.

JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Setelah sebelumnya dibertakan terjadi dugaan mark up anggaran belanja dana operasional Bupati dan Wakil Bupati tahun 2022, Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Paris Yasir kini dikabarkan telah melakukan pengembalian uang kelebihan operasional ke kas negara.

Pengembalian uang kelebihan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur.

Menurut Arifin Nur kepada Rakyat Sulsel, Senin (14/8/2023) malam, dana yang dikembalikan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau sebesar Rp138.347.553.

"Dana sudah dikembalikan sesuai temuan BPK RI, "ujar Arifin Nur.

Saat ditanya mengenai waktu pengembalian dan proses pengembalian uang kelebihan dana operasional bupati dan wakil bupati tahun 2022 tersebut, Arifin Nur nampak kurang mengetahui waktu dan prosesnya.

"Sebaiknya kita kordinasikan dengan BPKAD atau Inspektorat selaku APIP, karena di Inspektorat ada tim tindak lanjut penyelesaian semua temuan BPK, "jelas Arifin Nur.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur yang dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023) siang, juga membenarkan adanya pengembalian yang dilakukan oleh bupati dan wakil bupati.

"Sudah dikembalikan, sekitar satu bulan yang lalu, jumlahnya Seratus Juta lebih, "kata Maskur.

Sebelumnya, pihak Pemkab Jeneponto diketahui melakukan penganggaran belanja dana operasional bupati dan wakil bupati untuk tahun 2022 sebesar Rp550.000.000, yang menurut BPK RI hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya jika menggunakan hitungan klafisikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jeneponto, yang hanya terealisasi Rp102.913.111.576.

Harusnya anggaran operasional Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris hanya berkisar Rp478.643.297, atau terjadi kelebih sebesar Rp138.347.553, yang diantaranya terdiri dari kelebihan untuk bupati sebesar Rp80.241.581 dan Rp58.105.972 untuk wakil bupati. (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan