MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sampai saat ini belum mengumumkan komisioner terpilih di 24 Kabupaten/kota se-Sulsel. Padahal jadwal yang telah ditentukan seharusnya pada 14 Agustus 2023 sudah ada.
Bahkan sampai 17 Agustus 2023 ini, Bawaslu RI belum mengumumkan siapa yang akan menjalankan pengawasan di 24 Kabupaten/kota dan saat ini masa bakti komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 sudah berakhir pada 14 Agustus lalu.
“Untuk menghindari kekosongan karena sedang dalam masa peralihan. Maka Bawaslu Provinsi yang ambil alih, namanya pengambilalihan sementara,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah saat dikonfirmasi Kamis (17/8/2023.
Mantan ketua KPU Kabupaten Pinrang ini mengatakan, tak ada yang berubah meski tugas-tugas Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Provinsi. Apalagi pihaknya sudah menyiapkan sejumlah tim untuk bisa mengatasi kekosongan ini.
“Jadi saat ini memang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Tentunya ada posko konsultasi hukum, ada juga tim fasilitas pengawasan di sekretariat (Bawaslu Sulsel),” ujarnya.
Untuk memudahkan pengambilalihan, pihaknya melakukan pembagian pengawasan. Artinya 7 komisioner menjadi koordinator wilayah (korwil) untuk 24 kabupaten/kota.
“Kalau ada laporan yang masuk, kita pasti plenokan untuk sikap selanjutnya. Kalau memang harus disikapi. Kalau sifatnya rutinitas, sekertariat yang menonjol. Kalau strategi atau kebijakan publik, maka komisioner yang ambil alih,” jelasnya.
Pada edaran terbaru Bawaslu RI, pelantikan komisioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih akan dilakukan pada Ahad, 20 Agustus 2023. Namun jadwal dalam surat imbauan tersebut belum bisa dipastikan.
Sejatinya Bawaslu RI mengumumkan komisioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih pada 13 Agustus 2023. Namun hingga sekarang, pengumuman tersebut ditunda dengan alasan yang tidak jelas. (Fahrullah/B)