MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang memberhentikan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mattiro Tasi, Abdul Rahman.
Pemberhentian tersebut karena diduga berafiliasi dengan salah satu Partai Politik (Parpol) dengan menghadiri apel Siaga Perubahan NasDem.
"Iya, kami sudah proses. Kami berhentikan yang bersangkutan Sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi, Abdul Rahman," ungkap Plt Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding.
Dirinya menyampaikan, proses pemberhentian dilakukan setelah Abdul Rahman setelah Panwascam Mattiro Sompe menemukan yang bersangkutan mengikuti acara Apel Siaga Perubahan NasDem. Panwascam Mattiro Sompe kemudian merekomendasikan ke KPU Pinrang untuk diproses sebab dinilai sudah tidak bersyarat menjadi sekretaris PPS.
"Kami menerima rekomendasi Panwascam Mattiro Sompe terkait sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi ini untuk diproses. Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan dia mengakui (ikut acara Apel Siaga Perubahan NasDem)," paparnya.
Jodding melanjutkan, Rahman mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa mengikuti agenda parpol seperti itu dianggap melanggar. Makanya dia ikut begitu saja saat dipanggil untuk ikut Apel Siaga Perubahan NasDem tersebut.
"Pengakuannya dia tak tahu bahwa kalau sebagai penyelenggara pemilu tidak dibolehkan hadir acara parpol yang begitu," jelasnya.
Dirinya memaparkan Abdul Rahman nyaris dipecat. Namun karena setelah dilakukan pemeriksaan dia memasukkan pengunduran diri, maka dia diberhentikan biasa saja.
"Dia diberhentikan, andaikan tidak memasukkan pengunduran diri cepat setelah diperiksa, dia kena pemecatan," jelasnya. (Fahrullah/B)