Terkendala Syarat Usia jadi Hakim Konstitusi, Dosen FH UMI Ajukan Judicial Review ke MK

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

Fahri Bachmid mengutip pendapat Saldi Isra dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 pada bagian Concurring Opinion bahwa ada kecenderungan dari pembentuk undang-undang yang seringkali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam undang-undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas.

Hal ini mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait, baik yang berkenaan dengan masa jabatannya ataupun yang berkenaan dengan kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

"Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berimbas pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang dipimpinnya," tegasnya.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa terhadap adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah setidaknya perlu adanya landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya.

Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi Upaya politik dalam proses bargaining terhadap kepentingan pembentuk undang-undang atas Lembaga tersebut.

"Apalagi Lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun Lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya," tutup Fahri Bachmid. (Yadi/A)

  • Bagikan