Terkendala Syarat Usia jadi Hakim Konstitusi, Dosen FH UMI Ajukan Judicial Review ke MK

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H, mengajukan Permohonan Pengujian Materiil "judicial review".

Pwngajuan terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi RI,
Perkara dengan register Nomor 81/PUU-XXI/2023.

"Pada hari ini kamis, 24 agustus 2023 mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dalam mengajukan Permohonannya Fahri Bachmid menunjuk Advokat Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Agustiar, S.H., serta Nur Rizqi Khafifah, S.H," kata Fahri Bachmid, dalam keterangan resminya kepada wartawan haeian Rakyat Sulsel di Makassar.

Dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans Persidangan panel dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, persidangan dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. sebagai Ketua Majelis; Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota.

Fahri Bachmid dalam pokok permohonan yang disampaikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang.

"Dalam dua kali perubahan Undang-Undang, terhadap syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," jelasnya.

  • Bagikan