Belum Miliki KTP-el, KPU Makassar Tetap Masukan Pemilih dalam DPT

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus berupaya mengakomodir Pemilih yang belum melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan masukan Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan, pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023 lalu dari 1.036.965 pemilih masih ada sekitar 18 ribu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik dan itu tetap diakomodir.

"Situasinya memang sebagian besar pemilih pemula, sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi mereka dimasukkan sebagai pemilih non KTP El," kata Farid Wajdi saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (4/9/2023).

Dirinya menyebutkan mereka dimasukan dalam DPT karena umur mereka akan masuk 17 tahun sebelum Pemilihan 14 Februari 2024 nanti. "Karena ini ada usia 16 tahun, mungkin tiga empat bulan kedepan baru 17 tahun. Jadi Teradministrasi belum terbit KTP nya," ujarnya.

Masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Farid harus menggunakan KTP-Elektronik, sehingga pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dinas Catatan sipil (Dukcapil), bagaimana pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP bisa dilakukan.

"Kami juga sudah koordinasikan dengan Capil, untuk fasilitasi pemilih pemula," bebernya.

Bahkan KPU Makassar sudah meminta kepada Dukcapil agar bisa menjemput bola ke sekolah-sekolah dengan menyurati yang sudah berhak memiliki KTP elektronik agar melakukan perekaman.

"Maka bagi usia yang sudah seharusnya ber KTP elektronik difasilitasi Sekolah," jelasnya.

Bahkan kata dia, Pilwalkot 2020 lalu pihaknya pernah melakukan langkah-langkah antisipasi pemilih pemula dan itu berjalan sesuai harapan. Dimana Dukcapil melakukan perekaman di setiap Kecamatan.

"Apakah kita bersurat lagi atau bersurat setelah meminta kepada sekolah memfasilitasi perekaman KTP elektronik," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan