Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Penyiaran

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli memimpin rapat koordinasi pengawasan Pemberitaan di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani Makassar, Senin (11/9/2023). (foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sulsel) terus berupaya bagaimana Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti tidak terjadi begitu banyak pelanggaran dengan Menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Februari lalu di Medan.

Kini Bawaslu Sulsel bersama KPU Provinsi Sulsel dan KPID Sulsel melakukan rapat koordinasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani Makassar, Senin (11/9/2023).

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli berharap pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran dan iklan kampanye dapat mendesain pengawasan yang lebih mengarah kepada pelibatan bersama, atau bentuk pengawasan partisipatif.

"Pertemuan hari ini adalah koordinasi awal terkait gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran di media. Saya berharap kita dapat bersama-sama mendesain bentuk pencegahan serta pengawasan partisipatifnya," kata Mardiana, Senin (11/9/2023) di Kantor Bawaslu Sulsel.

Mardiana berharap, ke depan empat lembaga tersebut dapat lebih intens menjalin komunikasi dan koordinasi. Apalagi beberapa bulan kedepan sudah masuk tahapan kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024).

"Saya kira ke depan kita akan lebih intens lagi komunikasi," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat Hasrul Hasan. Ia mengatakan kunci dari keberhasilan jalannya fungsi gugus tugas ini adalah pola komunikasi.

"Kuncinya memang di komunikasi kita nantinya. Kita akan lebih banyak berdiskusi ke depan, apa langkah antisipasi kita. Saya kira juga akan ada turunan dari juknis nantinya sehingga teknis koordinasi berjenjang itu jelas," katanya.

"Misalnya saja, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KPI misalnya akan memanggil lembaga penyiaran terkait atau bahkan memberikan sanksi, tapi bagi pihak pengiklan sendiri tidak mendapat sanksi. Ini saya kira perlu jelas," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain berharap gugus tugas sejak awal harus memperkuat pola komunikasi dalam mengantisipasi pelanggaran selama tahapan kampanye.

"Pola komunikasi harus diperkuat dari awal. Begitu pula dengan polarisasi hubungan kerjasama ke depan harus diperkuat. Saya kira ini harapan kita bersama," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan