MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum RI memberikan peringatan atau warning bagi peserta pemilu soal pentingnya laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden serta para calon legislatif yang akan berlaga di panggung pemilu 2024.
Adapun pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selain itu juga KPU menyampaikan pentingnya tahapan dan jadwal kampanye.
Hal tersebut disampaikan saat pembukaan rapat koordinasi dalam rangka internalisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin (11/9/2023) malam.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menjelaskan, harmonisasi kampanye dan dana kampanye perlu ditaaati peserta pemilu.
"PKPU kampanye panjang sekali sampai sekarang belum final. Kemudian dana kampanye juga panjang sekali pembahasannya karena banyak protes terkait dengan inpres 3 dan seterusnya," katanya.
Sedangkan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling mengatakan, rentang waktu masa kampanye Pemilu serentak berlangsung selama 75 hari dilakukan metode kampanye dengan metode secara terbatas.
Sedangkan, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum media sosial dan pemasangan iklan media massa cetak, elektronik. Kegiatan lain tidak melanggar ketentuan kampanye itu sendiri.
"Pemasangan alat peraga tempat umum, iklan media massa serta debat pasangan calon di fasilitasi oleh KPU sedangkan metode kampanye lainnya dibiayai peserta pemilu melalui dana kampanye," tuturnya.
Dia menjelaslaan, peserta pemilu diperkenankan dana kampanye berasal dari peserta pemilu itu sendiri maupun pihak lain.