BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Perancang Peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan pendampingan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba pada kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) 2 Produk Hukum Daerah yaitu Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan.
Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) ini digelar di Bulukumba, Junat dan Sabtu (15 September 2023).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Muh. Syarif As'ad menyampaikan bahwa 2 Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diusulakan atau diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Bulukumba merupakan bentuk perhatiaan dan kepedulian kepada masyarakat kabupaten bulukumba untuk mendapatkan perlindungan, dan kesempatan, kesetaraaan dan keadilan akan tujuan dibentuk 2 ranperda tersebut.
"Di bidang penanaman modal dan kemudahan investasi misalnya dengan dilahirkannya peraturan daerah ini, Kabupaten Bulukumba diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembagunan infrastruktur dan pemanfaatan tenaga kerja lokal yang sudah tentu akan mengurangi jumlah penggangguran di daerah, bulukumba sebagai salah satu daerah destinasi wisata yang memiliki potensi di sektor pariwisata, sudah pasti menjadi salah satu daerah yang sanggat diinginkan oleh para investor baik dalam maupun luar negeri," Ungkap Syarif.
"Sehingga dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi akan memberikan kepastian akan layanan perizinan yang tidak berbelit-belit kepada investor dan fasilitas pajakan dan insentif yang diberikan untuk para investor yang akan melakukan investasi di Daerah," Lanjutnya.
Sedangkan, terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan, Perancang Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Syafar Syarif menyampaikan daerah kabupaten bulukumba merupakan daerah yang memiliki potensi perikanan di sulawesi selatan.
"Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan diharapkan Menjamin keberlangsungan sumber daya laut, Meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan, Memperkuat ketahanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat melalui asupan ikan yang baik dan Menjaga konservasi alam dan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan perairan laut," Kata Syafar.
Terkait Pembentukan Peraturan Daerah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh jajaran perancang Kanwil Sulsel.
"Apresiasi terhadap pendampingan ini dan lakukan pendampingan selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," Ungkap Liberti. (*)