FH UMI Gelar Kuliah Umum Bahas Perspektif Hukum dalam Kearifan Lokal

  • Bagikan
Kuliah Umum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Aula Hidjaz FH UMI Senin (18/9/2023).

MAKASAR, RAKYATSULSEL - Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia.

Merujuk konteks hukum saat ini. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menggelar kuliah umum.

Kegiatan mengkat tema "Pembaharuan hukum Indonesia Dalam Perspektif Kearifan Lokal". Berlangsung di Aula Hidjaz FH UMI Senin (18/9/2023). Hadir sejumlah pemateri. Salah satu adalah Anggota DPR-RI Komisi III, Andi Rio Idris Padjalangi.

Rektor UMI di Wakili WR III, Dr. Nasrullah Arsyad perlu adanya penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Ini menjadi bagian terpenting dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.

"Kegiatan kuliah tamu ini, tradisi di FH UMI. Pemateri sesuai konteks saat ini. Karena  FH UMI bukan hanya di tingkat nasional melainkan internasional. Alumni juga tersebar di berbagai instansi lembaga hukum negara," ujarnya.

Ia juga memberikan motivasi kepada mahasiswa baru hadir. Apalagi mereka adalah regenerasi penerus bangsa. Maka pendalaman soal dasar hukum perlu ditanamkan dalam diri mahasiswa.

"Mahasiswa sebagai generasi muda tentu memahmi dassr-dasar hukum. Kita FH akan kawal pembaharuan hukum di Indonesia, namun tetap mempertahankan kearifan lokal kita," katanya .

"Saya berharap mahasiswa ikut sama punya pengetahuan soal hukum. Tanamkan nilai kejujuran, ini penting menggapai masa depan lebih baik," lanjutanya.

Dekan FH UMI, Prof La Ode Husen MH pun menjelaskan kegiatan ini berlangsung 3 hari. Ini menjadi pengetahuan awal kepada mahasiswa baru.

"Sesuai profesi dan pengetahuan untuk pengenalan sesuai bidang masing-masing kepada mahasiswa baru," katanya.

Ia berharapa, kedepan penerapan hukum lebih pada asas manfaat. Selain itu, kearifan lokal tetap dipertahankan dalam proses hukum apapun.

"Kita lihat pertumbuhan hukum berbasis pada ilmu hukum, tidak boleh meninggalkan kearifan lokal," tukasnya. (Yadi/A)

  • Bagikan