Refleksi Hari Tani : Wujudkan Reforma Agraria yang Adil Bagi Perempuan, Akhiri Ketimpangan Ekonomi dan Ketidakadilan Gender

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 24 September adalah hari Tani Nasional Yang bertepatan dengan pengesahan UU No.5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Momentum mengenangkan kita pada perjuangan kaum tani untuk bebas dari segala bentuk penderitaan. Namun, 63 tahun sejak pengesahannya, UUPA masih belum mampu
menjawab situasi ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan gender yang dihadapi
perempuan tani di perkotaan maupun di pedesaan.

Berbagai produk hukum yang dikeluarkan pemerintah malah melegitimasi perampasan tanah dan sumberdaya kehidupan perempuan, termasuk hutan.

Kebijakan tersebut antara lain adalah UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang kemudian disederhanakan melalui
Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Banyaknya
produk hukum yang melegitimasi alih fungsi lahan pertanian produktif perempuan,
memicu semakin tingginya konflik agraria di Indonesia.

Konsultasi 10 kota oleh Aksi! for gender, social and ecological justice menemukan
fakta bahwa sekitar 120 perempuan sedang menghadapi konflik agraria akibat alih
fungsi lahan secara paksa untuk perkebunan skala besar milik negara, seperti PTPN
II di Jayapura, PT Toba Pulp Lestari di Parapat, perkebunan kelapa sawit dan
pertambangan di Bengkulu, PTPN XIV di Kabupaten Takalar dan konflik ruang laut
akibat reklamasi di Pulau Pari-Jakarta Utara, serta perusahaan lainnya baik swasta
maupun milik negara.

Akses perempuan ke tanah, hutan dan sumber-sumber kehidupan lainnya semakin sulit akibat masuknya proyek-proyek pertambangan dan perkebunan sawit, tebu dan monokultur lainnya, demikian juga hutan menjadi kering
dan rusak.

Perempuan tidak hanya kehilangan sumber pangan untuk kebutuhan makan setiap hari, tetapi juga kehilangan hasil hutan seperti tanaman tradisional yang diolah menjadi obat-obatan, madu, kayu, rotan, dan lainnya, serta semakin sulit untuk mendapatkan air bersih akibat monopoli penggunaan air oleh proyekproyek tersebut. Indonesia sebagai negara agraris yang mayoritas penduduknya adalah petani, sudah seharusnya pemerintah menjalankan tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak perempuan petani, baik dalam aspek kepemilikan, akses,
kontrol dan manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alamnya.

Pemerintah harus mewujudkan reforma agraria yang adil bagi perempuan untuk
mengakhiri ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan gender yang terjadi di
Indonesia.

Para perempuan ingin agar pemerintah mengembalikan sumber-sumber kehidupan
mereka yang rusak atau hilang akibat aktivitas proyek-proyek pembangunan.

"Pemerintah perlu memastikan jaminan hak bagi perempuan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam, dan segera merumuskan regulasi tentang perlindungan hak petani yang berhadapan dengan konflik agraria di Indonesia”, ucap Risma Umar, Aksi! for gender, social and ecological justice. (*)

  • Bagikan