Sesuai regulasi yang ada, ranperda ini dibawa di rapat paripurna lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur, Mujiono yang mewakili Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan, ranperda ini sudah sangat relevan.
"Apa yang menjadi pembahasan kita dari rapat awal sampai rapat hari ini itu sangat komprehensif sekali," tutur Muji.
Menurutnya, poin paling menarik, di Sulsel ini dalam lingkungan hidup terkait dengan kehutanan yang selama ini memang tidak tersentuh.
"Tapi dengan adanya ranperda ini saya kira bisa semakin baik untuk Sulsel ke depan," tandasnya.
Sedangkan, Ketua Pansus Retribusi Daerah, Fahruddin Rangga mengatakan bahwa retribusi daerah terkait dengan Rumah Sakit karena berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.
"Sehingga itu penegakan penyakit tadi ditingkatkan realisasi kita hanya pertama memperbaiki struktur tata bahasa tata letak penggunaan bahasa di dalam hambatan tubuh sehingga itu kita serahkan ke Balai Bahasa untuk koordinasi dengan pihak terkait," jelasnya. (Yadi/B)