MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Fatmawati Rusdi telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil wali kota Makassar. Keputusan itu diambil menyusul rencananya untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai NasDem merombak komposisi bakal calon legislatif menyikapi masalah hukum yang tengah dijalani sejumlah kader terbaik.
Surat pengunduran diri Fatmawati dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar pada 2 Oktober lalu. Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo langsung merespons surat tersebut dengan melayangkan surat balasan, sehari setelahnya atau 3 Oktober.
Fatmawati mengajukan pengunduran diri karena disiapkan untuk maju ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan Satu yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Kepulauan Selayar. Istri Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse itu mendapat nomor urut satu, yang sebelumnya ditempati Syahrul Yasin Limpo.
"Lebih ke momentum tahapan proses demokrasi mensyaratkan saya harus mengundurkan diri," kata Fatmawati saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (5/10/2023).
Fatmawati mengaku keputusan mundur tersebut merupakan syarat untuk dapat maju sebagai bacaleg. Surat kemunduran dirinya akan berproses di DPRD Kota Makassar untuk dilakukan rapat paripurna. Setelah itu, kata Fatmawati, surat tersebut dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Maka dari itu, Fatmawati mengatakan sudah pemunduran dirinya yang telah diajukan ke Kemendagri akan selesai sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023 mendatang.
Dia mengatakan, pencalonan dirinya merupakan perintah dari pengurus pusat Partai NasDem. Saat ini, Fatmawati juga merupakan pengurus pusat Partai NasDem sebagai wakil bendahara umum.