Sementara itu dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kelompok kadarkum ini, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan tim yang beranggotakan penyuluh hukum berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak.
Puguh Wiyono dan Erna sebagai narasumber dari Kanwil Kementeriaan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjelaskan tentang konsep besar pentingnya pembentukan kelompok kadarkum, tujuan, output dan outcome gerakan budaya hukum masyarakat.
“Dalam rangka strategi nasional akses terhadap keadilan, salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah memasyarakatkan gerakan budaya hukum di masyarakat. Dan disinilah pentingnya kelompok kadarkum sebagai ujung tombak komunitas pemerhati budaya hukum di tingkat kelurahan” ujar Puguh.
Lebih lanjut Puguh juga menyampaikan tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat salah satunya adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
“Salah satu tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat adalah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui komunitas-komunitas pemerhati budaya hukum serta menjamin akses terhadap keadilan terutama kepada masyarakat marginal dan kelompok minoritas melalui pelayanan hukum, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum” ujar Puguh.
Pembinaan kelompok kadarkum di kelurahan Mangkura merupakan rangkaian kegiatan pembinaan di 8 (delapan) kelurahan di kota Makassar yang merupakan tindak lanjut surat keputusan Walikota Makassar Nomor 3209/180.05/Tahun 2022 tentang Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2022. (*)