Iman Hud Bebas, Kejati Sulsel Ajukan Kasasi

  • Bagikan
Situasi sidang putusan Iman Hud dan Abdul Rahim. Foto: ISAK PASA'BUAN.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Vonis bebas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dalam waktu dekat, JPU bakal mengajukan nota kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Rencana pengajuan nota kasasi itu disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Disampaikan, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan Iman Hud itu.

"Yang pasti akan diajukan sebelum masa tenggangnya berakhir. Masa yang diberikan hakim untuk kasasi dua pekan," kata Soetarmi saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (15/10/2023).

Begitu juga dengan vonis ringan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim. JPU disebut bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan atau uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 1 bula kurungan. "Sama juga, JPU akan ajukan banding. Tapi waktunya untuk banding itu hanya sepekan," sebutnya.

Untuk diketahui, Iman Hud dan Abdul Rahim terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Vonis atau putusan kedua terdakwa itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang lanjutan di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10/2023) lalu.

Dalam putusan tersebut, Purwanto S Abdullah mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh JPU.
Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.

"Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.
Untuk terdakwa Abdul Rahim, majelis hakim menyebut terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU. (isak/B)

  • Bagikan