Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Foto: ISAK PASA,BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria di Kota Makassar berinisial JBN (59) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi karena tersandung kasus tidak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Parahnya, anak kandung JBN yang disetubuhi itu telah melahirkan 4 Oktober 2023 lalu. "Korbannya adalah anak kandung dan sudah melahirkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat mengekspose kasus ini, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan Ridwan, pelaku atau JBN telah melancarkan aksi cabul tersebut kepada anaknya sendiri sejak empat tahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2019 lalu hingga September 2023.

JBN disebut menyetubuhi anaknya saat kondisi rumahnya sedang kosong. Adapun korban merupakan anak keenam JBN dari tujuh bersaudara.

"(Disetubuhi) sejak umur 13 tahun sampai sekarang, umur 17 tahun. Menurut keterangan korban, dia (JBN) lakukan berulang kali dan terakhir bulan September 2023. Situasi rumah saat itu sedang kosong," tutur Ridwan.

Ridwan menyebut, persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Awal terungkapnya kasus ini saat korban melahirkan dan ibunya mempertanyakan ayah dari anaknya itu.

"Terungkap karena pada saat melahirkan, anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan (kepada ibunya) bahwa ini kejadiannya dari 2019," terangnya.

Lebih jauh, Ridwan mengungkapkan, saat JBN pertama kali melancarkan aksinya, dia diduga mengancam korban. Hanya saja ancaman tersebut tidak dijelaskan seperti apa. "Memang ada pemaksaan kepada korban. Ancaman itu bisa kata-kata," terangnya.

Menurut Ridwan, JBN diduga tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena hubungan terduga pelaku dengan istrinya sudah renggang.

"Belum cerai tapi hubungannya sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya," ujar Ridwan.

Atas perbuatannya, JBN dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

Terpisah, JBN di hadapan awak media mengelak. Dia mengaku dirinya hanya di tuduh oleh istri dan anaknya melakukan perbuatan yang tidak manusiawi itu.

"Saya pimpinan media mitra kepolisian (Mitrapolisinews.com), saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia (korban) sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ujar JBN.

JBN berkilah dan meminta untuk dilakukan tes DNA jika anak yang dilahirkan korban itu bukan darah dagingnya.

Dia mengatakan, korban memiliki dua orang pacar yang kerap datang menjemputnya. Untuk itu, JBN mencurigai jika anak yang dilahirkan korban adalah hasil hubungan badan korban dengan pacarnya.

"Saya tidak pernah mengakui, bisa diliat di BPA, saya saya tidak pernah mengakui perbuatan saya. Siapapun di dunia ini laknat, manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya dan istri saya belum pernah cerai tapi sudah di usir dari rumah," ungkap JBN.

"Ada pacar anak saya (korban), saya sudah jelaskan kepada penyidik, kenapa nda dipanggil itu pacarnya, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak, ada dua pacarnya, saya curiga (itu pelakunya). Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya tidak mungkin (menghamili)," JBN menyambung bantahannya. (isak/B)

  • Bagikan