Kaesang Tanggapi Putusan MK Terkait Jalan Gibran Jadi Cawapres

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka - Kaesang Pangarep

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. (fajar online)

  • Bagikan