Irfan Aghasar Masuk Radar Pelanjut Kursi Wakil Wali Kota Makassar

  • Bagikan
Irfan Aghasar (kiri) saat bertemu dengan Sekretaris Gerindra Makassar Muhammad Amiruddin Umasugi belum lama ini.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Nama Irfan Aghasar disebut-sebut bakal jadi pelanjut kursi Wakil Wali Kota Makassar yang ditinggal Fatmawati Rusdi yang maju sebagai Caleg di DPR RI.

Pengacara sukses asli putra daerah Kabupaten Gowa ini diketahui meniti karir di Jakarta dan berhasil membangun kantor sendiri dengan nama Aghasar Law Firm.

Irfan Aghasar sendiri mengawali karir sebagai advokat di salah satu kantor hukum terbaik di Indonesia yakni Lucas and Partner dan kini sudah memiliki kantor sendiri dan sudah diperhitungkan di Jakarta.

Selain meniti karir menjadi pengacara, Irfan Aghasar tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar (PB) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI).

Irfan Aghasar sendiri baru-baru ini bertemu dengan Sekretaris Gerindra Makassar Muhammad Amiruddin Umasugi. Meski demikian, dirinya enggan merinci hasil pertemuannya.

"Hanya silaturahmi biasa saja. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," singkat Irfan Aghasar, Kamis (19/10/2023).

Fatmawati Rusdi sendiri telah resmi mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPRD Kota Makassar perihal pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali kota Makassar.

Isi surat Nomor 1167/DPRD/700/X/2023 yang dikeluarkan tanggal 2 Oktober itu perihal: Pengunduran diri sebagai Wakil Walikota Makassar Periode 2021-2026 dalam rangka Pencalonan Anggota DPR-RI, di Pemilihan Umum 2024.

Jika tak ada halangan, maka orang nomor 02 di Kota Makassar itu akan diberhentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 mendatang.

Padahal periode masa jabatan Danny-Fatma masih tersisa 2,5 tahun lagi atau lebih dari 18 bulan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak lebih awal pada tahun 2024 mendatang.

Diketahui, pasangan Danny-Fatma pada Pilwalkot Makassar 2020 lalu diusung Partai NasDem dan Gerindra, serta beberapa partai pendukung yang non parlemen. (*)

  • Bagikan