Jadi Bacaleg di Parpol Lain, Gerindra Jeneponto: Salmawati Paris Belum Pernah Mundur

  • Bagikan
Baliho Hj. Salmawati Paris

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Hj. Salmawati Paris menebar Alat Peraga kampanye (APK) sebagai calon legislatif daerah pemilihan (Dapil) IV DPRD Sulsel meliputi Kabupaten Jeneponto Bantaeng dan Selayar, melalui Partai NasDem padahal saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto dari partai Gerindra.

Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Iksan Rewa pun mempertanyakan masalah tersebut, sebab menurutnya sejauh ini, DPC Gerindra Jeneponto belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai kader Gerindra.

"Kami di DPC belum pernah menerima surat pemecatannya dari DPP dan juga Sampai detik ini belum menerima surat pengunduran diri. Dan masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto dan masih aktif menerima gaji di bulan Oktober," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa memang pernah coba kasih surat pengunduran diri di tanggal 7 Oktober tapi kami kembalikan karena tanda terima ada dibawa oleh LO.

"Kami suruh kembali keesokan hari nya tapi yang bersangkutan tidak pernah datang lagi. 'kan sudah terlambat ya bukan nya pemberkasan di KPU di tutup pada tanggal 4 Oktober," ungkapnya.

Sementara anggota komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, divisi Teknis Penyelenggara. Ahmad Adiwijaya menuturkan, bahwa terkait hal itu KPU Provinsi melalui IT operator telah melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan.

Namun adapun informasi tersebut, pihaknya akan kroscek dulu mungkin ada hal-hal yang tidak sempat di cek setelah rancangan DCT di tanggal 19 sampai tanggal 23 itu adalah rekapitulasi penyusunan DCT.

"Tanggal 24 Oktober sampai tanggal 2 November adalah masa penyusunan DCT. Jadi terkait informasi tadi kita akan melakukan kroscek dan sampaikan langsung ke sekretariat untuk mendeteksi kembali terkait informasi itu," singkatnya.

Sedangkan, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan,  bersangkutan memiliki bukti surat pengunduran diri, dan dimasukan di suratnya masuk di silon.

Dia menegaskan, KPU provinsi dalam melaksanakan penerimaan berkas dan melakukan verifikasi administrasi terkait syarat calon anggota legislitatif betul-betul berdasarkan prinsip kehati-hatian.

"Jadi, terkait calon yang bersangkutan telah memenuhi semua dokumen syarat calon termasuk surat pengunduran diri," tukasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan