Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan bisnis dan tinggal bersama seorang saksi selama sekitar lima bulan.
Korban yang sudah bercerai dengan istrinya tidak memiliki rumah sendiri di Kabupaten Jeneponto dan tinggal bersama saksi.
Setelah peristiwa ini pelaku melarikan diri ke rumah mertuanya, lalu menyerahkan diri ke kantor Polisi.(fajar online)