MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi kepada 1 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan 7 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diberikan sanksi.
"Kami sudah serahkan ke KPU untuk memberikan sanksi kode etik," kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Selasa (7/11/2023).
Pihaknya tidak langsung memutuskan pemberian sanksi pemberhentian atau peringatan terhadap PPK dan PPS tersebut dengan alasan belajar dari pengalaman beberapa bulan lalu. Dimana Bawaslu langsung merekomendasikan untuk memberhentikan 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan Tamalate.
Namun, PPK tersebut tidak menerima dan langsung melakukan gugatan ke DKPP dan KPU mendapatkan peringatan dari DKPP.
"Sanksinya nanti diberikan langsung oleh KPU karena pengalaman sidang kemarin (DKPP), KPU harus melakukan sidang masalah internal," ujarnya.
Dede menyebutkan dalam pemeriksaan yang telah dia lakukan jika PPK Kecamatan Ujung Pandang mengajak PPS untuk bertemu dengan salah satu calon legislatif.
Namun Dede tidak ingin menyebutkan dimana pertemuan mereka dan Caleg partai mana mereka temui. "Jadi PPK ini menginisiasi," jelasnya. (Fahrullah/B)