Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub). Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.
Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua. Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.
Pada APBD perubaha 2023 lalu kaitan tunjangan insentif DPRD ini, terlihat dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1.4-4206 tahun 2023 tentang evaluasi peraturan daerah Provinsi Sulsel perihal perubahan APBD 2023.
Dari data dihimpun wartawan Harian Rakyat Sulsel, di dalam draf APBD Perubahan 2023. Penyediaan anggaran belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Sulsel semula Rp69.057.268.210,00 berkurang atau selisih Rp464.633.214,00 menjadi Rp68.592.634.996,00.
Estimasinya, uang belanja representasi DPRD Sulsel yang semula Rp2.696.400.000,00 berkurang atau selisih Rp2.250.000,00 menjadi Rp2.694.150.000,00 di dalam APBD perubahan 2023.
Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD. Data tersebut menunjukan bahwa tunjangan representasi DPRD seharusnya Rp.2.694.300.000,00 terdapat selisih atau kurang Rp15.000.000,00.
Selanjutnya, belanja tunjangan jabatan DPRD Sulsel semula Rp3.909.780.000,00 berkurang Rp3.262.500,00 menjadi Rp3.906.517.500,00. Dari pengurangan ini maka uang representasi Rp3.906.735.000,00 terdapat selisih kurang Rp217.500,00.