Lagi, Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Hasilnya, dua orang masing-masing ATL selaku junior officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan Direktur Basista Teamwork MRU menjadi tersangka dan langsung ditahan.

"Penyidik menetapkan tersangka dan menahan dua dari lima saksi yang diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (9/11/2023) malam.

Leonard menyatakan,
tersangka ATL dan MRU bekerja sama dengan bekas Kepala Cabang PT Surveyor Cabang Makassar TY, telah membuat rencana anggaran belanja sebesar Rp 30 miliar untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya, tersangka ATL meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi.

"Tapi, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepada MRU dan TY," ujar Leonard.

Adapun TY telah lebih dahulu ditahan ditahan pada 1 November 2023 lalu di Lapas Kelas 1 Makassar.

Sementara itu, MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork bekerja sama dengan TY dan ATL melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

MRU telah menerima dana Rp 8,6 miliar dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Padahal, kegiatan pekerjaan tersebut fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh MRU untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada rekening beberapa pihak.

"Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana tersebut," kata Leonard.

Selain itu, tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp 6,5 miliar, dan kepada PT IGS sebesar Rp 1,7 miliar. Leonard mengatakan, tim penyidik telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, tengah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara," beber Leonard.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selan itu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Leonard mengatakan, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Pihaknya juga melakukan penelusuran aliran dana serta aset.

Dia meminta kepada saksi agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara tersebut.

"Kami tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," tegas Leonard. (Isak Pasa'buan/C)

  • Bagikan