Pemprov Siapkan Rp21 Miliar Dana Partai

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan, Ansyar menyatakan mengalokasikan anggaran Rp 21 miliar untuk partai politik dalam APBD 2024. Menurut dia, jumlah tersebut sudha dinaikkan dan saat ini menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kenaikan dana bantuan partai politik itu masih ancang-ancang. Kami menunggu izin dari Kemendagri,” kata Ansyar, Kamis, (9/11/2023).

Menurut dia, secara rinci rencana kenaikannya itu sebesar Rp 5.000 per suara sah. Secara persentase kenaikannya itu sebesar 76 persen dari besaran dana bantuan parpol saat ini yaitu sebesar Rp 1.200 per suara sah.

Ansyar mengatakan, penggunaan dana bantuan parpol itu terbagi atas kesekretariatan dan peningkatan kapasitas atau pendidikan politik kader.

Kenaikan dana partai politik itu mendapat respons positif Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin. Menurut dia, fraksi dan Partai Gerindra sangat setuju dan mendukung kenaikan anggaran untuk parpol.

"Anggaran itu bisa menunjang kegiatan partai di Pemilu 2024," kata Darmawangsyah.

Menurut dia, seharusnya anggaran parpol naik karena beban cost politik setiap musim pemilu ikut meningkat. Hal ini juga disebabkan karena bantuan anggaran dari pusat masih kurang untuk fasilitasi kebutuhan partai. "Memang kita lihat dari segi fungsi, seharusnya anggaran partai diperkuat karena anggaran pemerintah pusat sangat kurang," imbuh dia.

Dia mengatakan, pengkaderan partai partai politik masih kurang akibat terbatasnya anggaran hibah. Darmawangsyah mengatakan, apabila ditopang oleh finansial yang kuat, proses kaderisasi dapat berjalan maksimal.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan sebagai bagian dari instrumen pendukung agenda partai maka sangat mendukung adanya kenaikan anggaran parpol di tahun ini.

"Soal besaran ada aturan, kita harap bisa realisasi dari Pemprov Sulsel. Karena ini bagian dari penunjang kegiatan atau agenda kepartaian," ujarnya.

Dia mengatakan, sejauh ini ada anggaran bantuan pemerintah untuk parpol. Hanya saja berbagai macam kegiatan akan membutuhkan banyak biaya.

"Sejauh ini setiap kegiatan butuh banyak biaya. Maka inilah momentum penting anggaran partai naik. Kami berharap itu direalisasikan karena sudah diusulkan jauh hari," ujar Azhar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan parpol untuk tingkat pusat yakni sebesar Rp1.000 per suara. Untuk Provinsi sebesar Rp1.200 per suara dan pada tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1336/VI/2022, bantuan keuangan kepada parpol dianggarkan Rp5,1 miliar, yang dialokasikan ke 11 parpol dan 9 fraksi yang memiliki kursi di DPRD Sulsel.

Dari data yang ada, Partai Golkar menempati urutan pertama penerima bantuan terbanyak dengan total Rp 820 juta untuk 683.444 suara sah. Disusul Partai NasDem Rp 677 juta untuk 564.622 suara sah. Kemudian Partai Gerindra Rp 657 juta untuk 548.033 suara sah, Partai Demokrat Rp515 juta untuk 429.548 suara sah, Partai PAN Rp453 juta untuk 378.112 suara sah, Partai PKS Rp449 juta untuk 374.290 suara sah, dan PDI-P Rp 429 juta untuk 357.704 suara sah.

PKB menerima bantuan keuangan sebesar Rp 401 juta untuk total 334.792 suara sah, PPP Rp381 juta untuk 317.833 suara sah, Hanura Rp231 juta untuk 192.615 suara sah, dan bantuan terendah diberikan kepada Partai Perindo sebesar Rp 172 juta untuk 143.341 suara sah.

Wakil ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris mengatakan, sesuai aturan baru. Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulsel sudah menyepakati anggaran hibah untuk partai politik dinaikkan dari Rp1.200 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

"Kenaikan anggaran parpol tersebut merupakan salah satu Item yang tertuang dalam badan Tubuh APBD tahun 2024 yang disahkan dalam rapat Paripurna. Ini sudah disepakati, tinggal realisasi seperti apa," ujar Arfandy.

Arfandy mengatakan, kenaikan anggaran untuk partai politik merupakan salah satu yang dibahas dalam Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2024. Bahkan dalam berbagai kesempatan telah disetujui bersama DPRD dan Pemprov sesuai regulasi.

"Telah disepakati bersama untuk anggaran Parpol naik, nilainya kan dari Rp1.200 per suara menjadi Rp 5.000 per satu suara," sebut dia.

Alokasi anggaran tersebut akan dibayarkan ke partai politik pasca-Pemilu 2024 mendatang sebab pemberian anggaran parpol akan merujuk pada hasil Pemilu 2024. Kenaikan ini merupakan yang pertama selama sepuluh tahun terakhir dan telah lama diperjuangkan dan baru ada kesepakatan bersama di tahun ini.

"Kenaikan dana hibah untuk parpol merupakan yang pertama kali dilakukan sejak satu dekade, apa lagi anggaran Parpol di Sulsel sebelumnya merupakan terkecil dari beberapa provinsi lainnya," tukas dia.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Usman Lonta mengatakan ongkos politik di Indonesia mahal sehingga perlu dana bantuan partai politik untuk dinaikkan.

"Melihat cost politik kian besar di pemilu, sewajarnya kenaikan dana bantuan parpol diusul naik tahun depan merupakan hal yang wajar," ujar dia.

Tujuannya, kata dia, untuk mengakomodasi kegiatan partai di tengah masyarakat. Kenaikan dana parpol merupakan hal yang wajar. Sebab, parpol memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kami harus menyerap aspirasi masyarakat, agar bisa mengagregasikannya kepada pengambil kebijakan," kata dia.

Usman menekankan, pemberian dana parpol bukan hanya demi partai semata. Apalagi penggunaannya bisa dikontrol langsung masyarakat. Dia menyebutkan kenaikan dana bantuan parpol bisa memberi penguatan kepada partai. Penguatan yang turut berimbas untuk membangun demokrasi.

"Usulan agar dana bantuan parpol dinaikkan memang menjadi harapan. Apalagi di tengah menjelang momentum pemilu Di samping kebutuhan untuk membiayai parpol," ujar dia. (abu hamzah-suryadi/C)

  • Bagikan