JAKARTA, RAKYATSULSEL – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang menerima penghargaan sebagai Unit Imigrasi Terbaik 3 atas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) ,Senin (6/11), di Jakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, pada kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas BHAM) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.
Penghargaan diberikan atas hasil penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Dari total 871 (delapan ratus tujuh puluh satu) unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 860 (delapan ratus enam puluh) unit kerja yang mengikuti tahap pencanangan; 282 (dua ratus delapan puluh dua) unit kerja telah lolos tahap evaluasi; dan 241 (dua ratus empat puluh satu) unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM.
Dari 241 (dua ratus empat puluh satu) Unit Kerja P2HAM, Tim Penilai yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Ombudsman, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Perguruan Tinggi memilih 11 (sebelas) Unit Kerja P2HAM Terbaik dengan membandingkan data dukung yang diunggah di aplikasi dengan keadaan sebenarnya pada rapat Tim Penilai P2HAM tanggal 24 Oktober 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang merupakan unit kerja yang memperoleh hasil penilaian tertinggi dan meraih peringkat terbaik 3 pada kategori unit imigrasi. Terbaik 1 diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dan Terbaik 2 diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Pangkalpinang yang telah berhasil melaksanakan P2HAM sebagaimana yang ditetapkan dalam Permenkumham P2HAM. Hasil penilaian tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
“Serta dapat mendorong dan mendukung pelaksanaan P2HAM di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di tahun berikutnya,” harap Harun.
Selain Kanim Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang juga turut meraih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).