Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Hadirkan Program Terpadu Pelayanan Hukum

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) jalin kerjasama terkait program terpadu pelayanan hukum.

Kerjasama ini ditandai dengan penadatanganan Momorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel, Pemprov Sulsel, dan beberapa instansi lainnya bersama Kejati Sulsel di Aula Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (14/11).

"Apresiasi terhadap Kejati Sulsel yang menginisiasi program ini yang tentunya kedepan akan banyak memberikan manfaaf bagi masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman terkait hukum sehingga mereka sadar tehadap hukum," ujar Kakanwil, Liberti Sitinjak usai mengikuti kegiatan tersebut.

Terkait program ini, Liberti juga mendukung dan berharap, melalui MoU ini dapat memberikan Pelayanan Hukum yang maksimal dan dilaksanakan dalam bentuk konsultasi serta pemberian informasi di bidang hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin turut hadir pada kegiatan ini dan juga menandatangani MoU ini. Ia mengapresiasi adanya program ini yang dikerjasamakan melalui penandatanganan MoU tentang pembentukan tim terpadu pelayanan hukum.

Bahtiar menyebut, pembentukan tim ini erat kaitannya dengan Kemenkumham Sulsel yang nantinya secara bersama bersinergi melakukan pelayanan hukum secara terpadu. Juga terkait Hak Asasi Manusia.

"Pembentikan tim terpadu ini menjadi bagian untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat," Ujarnya.

Pj. Gubernur juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum sehingga masyarakat dapat memahami terkait langkah-langlah yang dilakukan ketika akan melakukan perbuatan hukum.

"Pemahamam hukum sangat penting karena hidup dan interaksi sehari-hari kita sangat berhubungan dengan hukum," Kata Bahtiar.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi kualitas dan kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum. 

Selain Kemenkumham Sulsel, Pimpinan Fakultas Hukum Unhas bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Kanwil BPN Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, Ketua KPU Sulsel, dan Ketua Bawaslu Sulsel juga turut menandatangani MoU yang masa berlakunya selama tiga tahun. (*)

  • Bagikan