Keluarga Korban Pembunuhan di Sidrap Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

  • Bagikan
Anak Korban (tengah) saat mendatangi Polres Sidrap

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Peristiwa pembunuhan salah seorang warga yang terjadi jalan poros Tanrutedong tepatnya di Bolalele, Kabupaten Sidrap beberapa hari yang lalu membuat keluarga korban angkat bicara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi 3 November 2023, korban di ketahui bernama Ladaga (60) warga asal Bolalele Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut salah seorang anak korban bernama Laogeng (40) saat pihak keluarga korban adakan Jumpa Pers bersama sejumlah jurnalis  awal mula kejadian orang tuanya (Korban) sedang lagi menyangkul di dekat rumahnya dan terduga pelaku berinisial LA Bin HN (62) diduga sedang memantau pergerakan korban,

Setelah terduga Pelaku LA Bin HN (62) merasa aman terduga pelaku pun melancarkan aksinya dengan mendatangi Korban, lalu memukul korban hingga mengalami luka-luka dan korban pun dilarikan Ke RS Nene Mallomo, untuk menjalani perawatan, namun sangat disayangkan korban harus meregang nyawa,

Pihak keluarga pun menyayangkan adanya peristiwa tersebut, dan pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sidrap agar segera merilis kasus pembunuhan orang tua kami," ucap Laogeng.

Menyikapi adanya dugaan pembunuhan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis yang di konfirmasi Secara terpisah mengatakan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku berinisial LA Bin HN (62), di ketahui warga asal Bolalele, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut AKP Muhalis berdasarkan kronologis kejadian awalnya pada Jumat tanggal 03 November 2023, sekitar jam 09.00 wita. Terduga Pelaku LA mencangkul gundukan tanah masuk lorong rumah pas disamping/sebelah timur rumah korban Ladaga, yang sebelumnya ada perbaikan jalan oleh pemerintah,

Namun korban yang saat itu sedang duduk dibawah balai - balai rumahnya (rumah panggung) menegur tersangka, agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya, sehingga terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban yang dimana sebelumnya tersangka dan korban sudah berselisih paham sebelumnya.

Kemudian korban langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter yang ada dibawah balai - balai kemudian korban berjalan kearah tersangka LA yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu.

Sambung Kasat Reskrim Polres Sidrap, salah satu tetangga Korban dan pelaku (saksi) Inisial. RA, EI dan MI datang ketempat kejadian dan meminta agar keduanya tidak berkelahi.

Namun tidak lama kemudian, tersangka dan korban sudah saling baku pukul dengan menggunakan balok kayu dan cangkul, dari keterangan saksi kemudian korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul (mata cangkul) pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ketanah dan tidak sadarkan diri namun tersangka tetap memukul korban pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali.

Pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan cangkul yang dipergunakan oleh tersangka patah jadi dua bagian pada gagangnya, kemudian tersangka langsung dibawa oleh MI ke rumahnya dan tidak lama kemudian warga sudah mulai berdatangan ketempat kejadian kemudian membawa korban kerumah sakit Nene Mallomo.

Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan robek pada bagian kepala, jempol jari tangan hampir putus dan nampak hematon pada mata kiri, dan korban menjalani perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap.

"Namun pada Senin 06 Nopember 2023, sekitar jam 10.00 wita korban meninggal dunia di RSUD Nene Mallomo," ucap Kasat Reskrim.

AKP Muhalis pun menambahkan kini terduga pelaku sudah diamankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (Ridwan)

  • Bagikan