Aturan Kampanye: Capres dan Caleg Dilarang Tebar Janji Manis, Tak Boleh Menghina Kontestasi Lain

  • Bagikan

Selain itu, ada poin yang tidak boleh diucapkan oleh Capres-Cawapres atau Caleg selama kamapnye. Baik lewat lisan, tulisan atau APK dan lainya.

Misalnya laranga  perseta pertama, tak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Keempat, tak boleh Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Dan Kelima, Mengganggu ketertiban umum," bunyi aturan dikutip.

Keenam, Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain

Ketujuh, Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Serta kedelapan, Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, kesembilan, Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Ke sepulu, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," demikian kutiap poin larangan yang disampaikan Hasbullah.

  • Bagikan