Aturan Kampanye: Capres dan Caleg Dilarang Tebar Janji Manis, Tak Boleh Menghina Kontestasi Lain

  • Bagikan

Mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasangi APK, Hasruddin mengatakan KPU saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK).

"Sementara kami proses meng-SK-kan ini. Jadi alat peraga kampanye di tahun 2024 ada dua. Alat peraga yang didaftar oleh KPU dan alat peraga yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu," jelasnya.

Sementara, mereka (KPU) masih rapat koordinasi. Yang jelasnya lokasi APK itu akan didaftar sebelum mulai masa kampanye.

Dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

"Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring," ungkapnha.

Terpisah, Ketua KPU Kota Makassar M Faridl Wajdi mengatakan KPU bersama pihak terkait telah beberapa kali membahas surat edaran terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan diedarkan sebab perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.

"Sudah kita bahas beberapa kali, tapi masih menunggu untuk tindakan selanjutnya. Untuk sekarang kita fokus logistik pemilu dulu," katanya.

Dia menuturkan saat ini KPU masih fokus pengiriman logistik pemilu tahap 2. Pengiriman logistik tahap 1 sudah selesai dan sedang melakukan koordinasi untuk pengiriman tahap 2.

"Teman-teman PPK sedang meeting tahap 2, jadi sudah clear untuk tahap 1. Jadi selanjutnya untuk logistik surat suara dan TPS," ucapnya.

  • Bagikan