Aturan Kampanye: Capres dan Caleg Dilarang Tebar Janji Manis, Tak Boleh Menghina Kontestasi Lain

  • Bagikan

Lebih lanjut Hasbullah menegaskan, dalam masa kampanye selama 75 hari itu, sejumlah partai politik, calon Legislatif, dan Capres-Cawapres yang berkontestasi akan menggunakan alat peraga kampanye (APK) untuk mensosialisasikan dirinya. Akan tetapi mematuhi larangan sesuai PKPU.

Karena pihak KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain APK.

"APK merupakan salah satu media yang jitu dalam penyebaran visi dan misi atau infomasi lainnya dari para peserta pemilu. Tapi perlu diiukuti aturan PKPU, baik sosialisasi lewat lisan saat bertemu warga, atau lewat spanduk, baliho," tukasnya.

Memasuki tahapan kampanye Akbar. Pihak KPU dan Bawaslu telah akan membatasi area pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran mengenai lokasi mana saja yang boleh dipasangi Alat Peraga Kampanye seperti Bilboard, Baliho, Banner, dan Spanduk.

Anggota KPU Sulsel, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasruddin Husain, mengatakan pihak KPU juga nantinya akan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-cawapres, partai politik, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dia mengatakan itu sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu nomor 1621. Setiap daerah itu, provinsi kemudian kabupaten kota, satu untuk baliho meliputi untuk pasang calon pilpres.

"Dan baliho untuk partai politik. Semua partai politik. Tidak sama dengan 2019 hanya memuat logo partai politik saja," ungkapnya.

Pemasangan APK tersebut, kata dia, akan dilakukan oleh KPU mulai tanggal 28 November nanti. Di mana nantinya akan ada 24 APK untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel dan ditambah dengan 1 APK untuk Provinsi.

  • Bagikan