Aturan Kampanye: Capres dan Caleg Dilarang Tebar Janji Manis, Tak Boleh Menghina Kontestasi Lain

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Sisa waktu 7 hari lagi kampanye terbuka dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah menetapkan jadwal masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal itu merujuk pada pasca penetapan Capres-Cawapres dan DCT oleh KPU. Saat ini tiga pasangam calon Capres-Cawapres akan menjadi konstestasi Pilpres 2024.

Diketahui, Khusus di Sulsel peserta caleg 2024, untuk DPR RI dari Sulsel sebanyak 406 orang masuk DCT untuk memperrebutkan 24 kursi dari dapil I, II dan III. Sedangkan DCT  DPRD  Sulsel berjumlah 1.138 orang berasal dari 18 partai politik akan bertarung memperrebutkan 85 kursi di 11 daerah pemilihan atau (Dapil) se-Sulsel. Kemudian Calon DPD RI hanya 18 orang memperebutkan 4 kursi.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan salah satu agenda penting dalam Pemilu adalah kampanye atau sosialisasi diri kepada masyarakat

Adapun jadwal Kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kampanye Pemilu juga terdiri dari berbagai program dan kegiatan. Kita ibgatkan ada rambu-rambu tidak boleh dilanggar peserta pemilu. Baik Capres atau Caleg," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Mengutip PKPU 15 Tahun 2023, menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, ada poin-poin hal yang dilarang dalam kampanye yakni ada poin mengharuskan peserta dalam sosialisasi terbuka tidak boleh bertentangan dengan NKRI.

  • Bagikan