Keluarga Terduga Pelaku, Bantah Kronologis Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kanyuara

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL. CO -- Keluarga terduga pelaku Latola dan juga sebagai korban anak terduga pelaku Isurah, membantah kronologis kejadian terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Bola Lele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng pada Jumat 3 November 2023 lalu.

Isurah dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa kejadiannya tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menjadi preseden buruk buat para pencari keadilan terhadap keluarganya.

Disampaikannya, bahwa tidak benar apa yang dikatakan anak ladaga korban dan juga adalah terduga pelaku dugaan penganiyaan atas nama laogeng bahwa orang tua latola memantau pergerakan korban dan setelah orang tuanya latola merasa aman Latola melakukan aksinya dengan mendatangi korban.

"Justru faktanya bahwa dengan adanya keterangan orang tua kami Latola yang sebagai korban dan pelaku dan malli ' sebagai saksi bahwa awal kejadian orang tua saya atas nama Latola mencangkul gundukan tanah pemerintah, karena adanya pelebaran jalan di bolalele , kanyuara lorong masuk rumah Latola dengan tujuan agar supaya nelewati motornya masuk lorong rumah kami," tulisnya.

"Tiba - tiba datang orang tua Laogeng atas nama Ladaga ( korban serta pelaku penganiayaan ) . Menegur orang tua kami Latola bahwa " Aja mupekanjaki itu tattanae " ( jangan perbaiki itu jalan ) Karna sudah ditegur oleh Ladaga Latola tetap tidak menghiraukan dan tetap memperbaiki gundukan tanah tersebut dengan menjawab " magi ko upekanjaki tenia to anummu anunami pemerintah (bukanji hakmu karna ini punya pemerintah)," lanjutnya.

Karna tidak menghiraukan teguran Ladaga maka Ladaga masuk mengambil balok - balok kayu jati dekat bale - bale di bawah kolom rumahnya dan menuju kearah latola dan mengayungkan balok - balok tersebut mengenai kepala latola dan jari tangannya capeknya menangkis pukulan balok kayu jati tersebut dengan melakukan pembelaan diri Latola pun mengayungkan cangkulnya hingga mengenai kepala Ladaga hingga Ladaga pingsan .

"Bahwa tidak benar pernyataan Laogeng anak dari Ladaga , fakta yang benar Latola sama - sama adalah korban dan pelaku maupun sebaliknya Ladaga adalah korban dan pelaku karna saya selaku anak Latola ( Isurah ) melapor bersamaan dengan nomor laporan polisi Nomor : LPB / 85 / XI / 2023 / SSL / RES sidrap / sek MRT tanggal 3 november 2023," ungkapnya.

barang bukti balok" milik ladaga disita polres sidrap,dan kami menunggu hasil visum laporan kami dipolsek maritengae

Itulah fakta yang sebenarnya , laporan kami tidak dapat dilanjutkan karna korban Ladaga dan pelaku meninggal dunia , jadi dapat kami anak latola mempertegas bahwa Latola adalah korban pemukulan balok balok dengan luka jahitan dikepala dan dijari dan bengkak tangan menangkis pukulan Ladaga jadi apa yang dilakukan latola adalah pembelaan diri terhadap dirinya dan bukan seperti perencanaan seperti yang di ungkap laogeng anak dari Ladaga pada saat jumpa pers .

Atas semua fakta yang telah kami sampaikan diatas kami sangat menyesalkan pemberitaan yang ada sehingga kami dari pihak keluarga memberikan hak jawab dan hak koreksi ini menunggu itikad baik media pemberitaan yang telah tersebar di beberapa media sosial sehingga kami memberikan jangka waktu 2 x 24jam sejak hak jawab dan hak koreksi ini kami layangkan.

Demikianlah hak jawab dan hak koreksi ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih .

Penulis : Ridwan Wahid.

  • Bagikan