Siap Jelajahi Kekayaan Indikasi Geografis, Kemenkumham Sulsel dan DJKI Hadiri Pertemuan dengan JICA di Jepang

  • Bagikan

JEPANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rangkaian kunjungan dan Rapat Koordinasi (Rapat) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Tokyo, Jepang, Senin (20/11).

Delegasi Indonesia di pimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Anom Wibowo, beserta rombongan diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulawesi Selatan Hernadi, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Gunawan, Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Sulawesi Selatan Feny Feliana dan Pelaksana Ditya Yuika Marga Saputri.

Rombongan ini diterima secara langsung oleh pihak dari Japan GI Council yang diwakili oleh Mr. Ebata Issei (Area Manager bagian Barat Jepang) dan Mr. Yonezawa Daishin (Area Manager untuk kawasan Kanto).

Tujuan rombongan Indonesia kali ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut terkait perlindungan IG di Jepang, pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara, serta dapat mempelajari praktek perlindungan IG di Jepang.

Berdasarkan data dari Divisi KI Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, yang hingga saat ini telah melindungi 132 produk Indikasi Geografis.

Direktur Merek dan IG, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan terkait sistem perlindungan IG yang ada di Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh pihak Japan GI Council (JGIC) yang menjelaskan fungsi dan peran lembaga tersebut dalam IG yang ada di Jepang. Dalam hal ini perannya dalam perlindungan IG di Jepang yang antara lain mensosialisasikan dan mempromosikan IG dengan memanfaatkan Medsos para influencer, kanal web MAFF, pameran-pameran serta bekerjasama dengan supermarket untuk menyediakan tempat bagi penjualan produk-produk IG. Selain itu mereka membantu penyusunan dokumen permohonan IG, serta menerima konsultasi mengenai IG.

Dalam diskusi yang dilangsungkan, diketahui bahwa terdapat persamaan kendala yang dihadapi baik di Jepang maupin di Indonesia yakni kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan IG. Para delegasi juga membahas salah satu contoh kasus pelanggaran nama Indikasi Geografis yg pernah terjadi yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.

Terkait kunjungan dan hasil diskusi dengan para delegasi di hari pertama ini, menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual, namun Kanwil Sulawesi Selatan siap menghadapi tantangan tersebut melalui upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait agar IG khususnya di Sulawesi Selatan dapat terlindungi.

Sejalan dengan hal tersebut, Feny menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis melalui pelaksanaan target-target kinerja yang telah ditentukan di Tahun 2024 mendatang.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah Sulsel.

"Pencanangan indikasi geografis ini diharapkan akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut," Ungkap Liberti.

Mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah melalui perwakilan Unit Pelaksana Teknis di daerah telah melakukan glorifikasi untuk bersinergi menggali dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di daerah se-Wilayah Sulsel. (*)

  • Bagikan