MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menyambut pelaksanaan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi civitas akademika kampus.
Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, S.IP., M.Si, mengagakan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Jamaluddin Jompa telah menyusun dan menetapkan Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 November 2023 tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup kampus terdebut.
"Dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini menurut Prof. Muhammad antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, ditetapkannya Peraturan Rektor ini sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Unhas.
"Tentu akan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim)," sebutnya.
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2012-2017 ini menyebutkan, satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).
"Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas," katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Satgas Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos, M.Sc, tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor ini agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas.
Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran civitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas.
"Dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu," jelas Sawedi.
Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Dimana yang telah dibentuk oleh Rektor yang antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses," tukasnya. (Yadi/B)