KPU Sulsel Tetapkan 742 Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024, Berikut Lokasinya

  • Bagikan
Ilustrasi Kampanye Akbar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023. Peserta Pemilu 2024 menjalani tahapan kampanye boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Waktu kampanye pemilu akan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

KPU Sulsel sudah menyampaikan  Nomor 2022 tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pemasangan dan titik larangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta  rapat umum pada Pemilu tahun 2024.

"Kami KPU Sulsel sudah sampaikan ke publik terkait penetapan lokasi Pemesangan dan titik larangan Alat Peranga Kampanye (APK) serta rapat umum pada pemilu tahun 2024. Harapan dipatuhi peserta pemilu," harap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (28/11/2023).

Merujuk pada Surat Keputusan KPU Sulsel, Nomor 2022 tahun 2023 tentang rapat umum dan lokasi pemasangan APK. Maka terdapat 742 titik atau lokasi yang menjadi zona kampanye terbuka peserta pemilu. Baik pileg dan Pilpres di 24 Kabupaten dan Kota.

Dimana titik Kampanye Akbar ini, tersebar di 24 daeeah, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di 3.059 kelurahan, dan 313 Kecamatan se-Sulsel.

Dari data dihimpun wartawan harian Rakyat Sulsel, lokasi terbanyak kampanye terbuka yakni Kabupten Wajo sebanyak 162 titik, dan disusul Selayar 85 lokasi. Sedangkan kota Makassar dan Gowa memiliki DPT terbanyak dan luas wilayah besar. Hanya 3 lokasi kapannye Akbar di Makassar, dan Gowa siapakan 4 zona.

"Soal lokasi rapat umum atau Kampanye Akbar dan tempat pemasangan APK. Itu berdasarkan usulan Pemda setempat kepada KPU daerah," jelasnya Hasbullah.

  • Bagikan