MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembukaan pendaftaran KPPS sendiri ditentukan oleh masing-masing daerah namun dalam rentang waktu yang tadi telah disebutkan.
Khusus di Sulsel, KPU Provinsi akan merekrut 184.499 Orang KPPS. Nantinya masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya berjalan satu bulan yakni tanggal 25 Januari-23 Februari 2024.
"Insya Allah tahapan pendaftaran atau pembentukan KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023, jadi dilantik Januari. Total KPPS yang dibutuhkan jumlah 184.499 orang," ujar koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrifin, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tasrifin berharap pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dia mengingatkan agar KPPS yang akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) dan bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg).
"Terkait dengan KPPS di takutkan ada terafiliasi dengan caleg, maka kami dalam waktu dekat kami lakukan Bimtek secara berjenjang. Nanti kami sampaikan bahwa dalam rekrutmen calon anggota KPPS harus dilihat tracrecordnya dan integritasnya," harap dia.